Akhirnya Paus Benediktus XVI Digugat ke Pengadilan
Akhirnya Paus Benediktus XVI Digugat ke Pengadilan. Seorang korban pedofilia yang diduga dilakukan oleh seorang pendeta di AS, mengggugat Paus Benediktus XVI ke pengadilan. Korban yang dalam gugatannya menyebut dirinya "John Doe 16" asal Illinois itu pernah menulis surat pada seorang pejabat Vatikan tentang kasus ini.
Surat itu ditulisnya pada tanggal 5 Maret 1995, ditujukan pada Menteri Luar Negeri Vatikan ketika itu, Angelo Sodano. Dalam suratnya, "John Doe 16" melaporkan Pendeta Lawrence Murphy yang dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya selama bertahun-tahun.
Belakangan
kasus pedofilia yang dilakukan oleh Pendeta Murphy di AS ini
terungkap. Ia diduga melakukan pelecehan seks terhadap 200 anak lelaki
tuna rungu di sebuah sekolah di Wisconsin antara tahun 1950-1974.
Murphy sendiri sudah meninggal pada tahun 1998.
Setelah
menerima pengaduan itu, pihak Vatikan diyakini sudah menangani kasus
ini berdasarkan surat yang dikirim Keuskupan Milwaukee, Rembert
Weakland pada bulan Juli 1996. Tapi kasus Pendeta Murphy dibuka
kembali, setelah ditemukan dokumen-dokumen baru belum lama ini, yang
menunjukkan bahwa kantor Vatikan yang ketika itu dipimpin oleh Kardinal
Joseph Ratzinger-Pau sekarang-tidak memberikan sanksi terhadap Murphy.
"John
Doe 16" mengatakan, ia dan pengacaranya akan mencoba memaksa Gereja
Katolik untuk membuka dokumen-dokumen yang dirahasiakan terkait
penyelidikan yang dilakukan internal yang dilakukan Vatikan terhadap
para pendetanya yang melakukan pelecehan seksual.
Terungkapnya
kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di gereja Katolik, membuat
Vatikan menghadapi tekanan kuat dari masyarakat dunia. Sejauh ini,
Paus sebagai pimpinan tertinggi umat Katolik hanya berjanji akan
menindak para pendeta yang melakukan pelanggaran itu. ( eramuslim.com )