Dalam Pandangan Islam, Kristen Dikutuk Allah Karena Memalsukan Kitab Suci
Dalam
Pandangan Islam, Kristen Dikutuk Allah Karena Memalsukan Kitab Suci -
Konflik jemaat gereja ilegal HKBP Mustika Jaya Bekasi dengan warga
setempat, melahirkan insiden Ciketing 12 September 2010 dengan
tertusuknya jemaat HKBP Hasian Sihombing dan beberapa korban luka warga
Muslim. Momen kekisruhan tersebut dimanfaatkan Pendeta Bonar
Napitupulu untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
Ephorus
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) ini beralasan bahwa PBM
tersebut tidak senapas dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pendeta
Bonar mengatakan hal itu secara khusus kepada pers di Jakarta, Selasa
(13/9/2010).
Pernyataan
Bonar itu mengada-ada dan tidak konsisten, karena tuntutan pencabutan
PBM itu memang sudah dirancang sejak awal, jauh sebelum pecahnya
insiden Ciketing.
Bulan
sebelumnya, HKBP sudah memproklamirkan penolakan PBM dalam acara
kebaktian terbuka yang dibungkus dengan tema ‘Ibadah Syukur Perayaan
Kemerdekaan RI ke-65,’ di stadion Patriot Bekasi, Jawa Barat
(29/8/2010). Di hadapan sekitar seribu jemaat HKBP se-Jabodetabek itu,
Sekjen HKBP Pdt Ramlan Hutahaean berkhotbah menyoal PBM. Menurutnya,
campur tangan pemerintah dalam menentukan proses perizinan rumah ibadah
ini tidak sesuai bagi umat Kristiani dan harus dicabut.
Naifnya,
acara kontra PBM ini dihadiri oleh Ketua Umum PGI (Persatuan
Gereja-gereja di Indonesia), Pendeta Andreas Yewangoe. Padahal, PGI
adalah institusi yang ikut merancang lahirnya PBM.
...Penolakan HKBP terhadap PBM justru memamerkan perpecahan internal dalam tubuh kekristenan, antara HKBP dengan PGI..
Sebagaimana
dimaklumi, PBM itu disusun dan disepakati oleh berbagai institusi
agama yang diakui di Indonesia, termasuk Kristen Protestan yang
diwakili oleh PGI selaku induknya. Karena HKBP adalah salah satu
anggota PGI, maka penolakan HKBP terhadap PBM justru memamerkan
perpecahan internal dalam tubuh kekristenan, antara HKBP dengan PGI.
Di
balik tuntutan pencabutan PBM itu, sebenarnya HKBP frustasi dengan
kekurangan internal yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat pendirian
gereja sebagaimana ditentukan dalam PBM.
HKBP
mengeksploitasi insiden penusukan dan bentrokan fisik HKBP dengan
warga setempat, tanpa menjelaskan fakta-fakta pemicu konflik kepada
publik. Misalnya, manipulasi tanda tangan warga dalam proses perizinan
legalisasi pembangunan gereja di lahan kosong kampung Ciketing Asem
(Cikeas) Mustikajaya.
…HKBP frustasi dengan kekurangan internal yang tidak bisa memenuhi syarat-syarat pendirian gereja sebagaimana ditentukan dalam PBM…
Contohnya,
dalam surat pernyataan persetujuan warga terdapat tanda tangan Banah
binti Bandul. Dalam KTP bernomor 3275.1153016.00001, nenek yang
tinggal di Ciketing Asem RT 5/RW 6 ini tidak bisa membuat tanda
tangan, sehingga ia hanya membubuhkan cap jempol. Anehnya, dalam surat
pernyataan persetujuan warga tercantum tanda tangan nenek Banah.
Setelah diselidiki oleh Forum Umat Islam Mustika Jaya (FUIM), ternyata
tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut dipalsukan.
Tanda
tangan Siti Jubaidah, warga Mustika Jaya RT 03/RW 06 pun tidak beres.
Tanda tangan dalam surat pernyataan persetujuan gereja jauh melenceng
dari tanda tangan asli dalam KTP bernomor 10.5501.631274.1002.
Warga
Muslim lainnya yang tanda tangan KTP-nya berbeda dengan surat
pernyataan persetujuan gereja HKBP, antara lain: Pak Milih (54 tahun),
Sinan (35 tahun), Arief (28 tahun), Niden (38 tahun), Sarwono (34
tahun), Manih (47 tahun), Kumin (60 tahun), Karsin (45 tahun), Didin
(31 tahun), Nurjayadi (47 tahun), dll.
Buntut
dari manipulasi dalam proses pendirian gereja HKBP tersebut, Nicing
(Ketua RT 03/RW 06) dan Rimin Sairi (Ketua RW 06) kelurahan Mustika
Jaya Bekasi membuat pernyataan tertulis, bahwa dalam berkas-berkas
permohonan perizinan gereja HKBP itu terdapat pemalsuan data identitas
dan pemalsuan tanda tangan warga. Dalam surat berstempel RT dan RW
tertanggal 1 Agustus 2010 itu dilampirkan surat pernyataan ratusan
warga Mustika Jaya yang menolak berdirinya gereja HKBP dengan latar
belakang pemalsuan data dan penyuapan. Uang suap yang dikucurkan HKBP
untuk satu buah foto copy KTP berkisar dari Rp 100.000 hingga 1 juta
rupiah.
…Demi mendapatkan izin gereja sesuai aturan PBM, dilakukanlah transaksi suap-menyuap, lalu memalsukan identitas dan tanda tangan warga. Setelah gagal mendapat izin, kini HKBP menuntut pencabutan PBM…
Demi
mendapatkan izin gereja sesuai aturan PBM, dilakukanlah transaksi
suap-menyuap, lalu memalsukan identitas dan tanda tangan warga.
Setelah terbongkar kedoknya, warga pun mencabut pernyataan
persetujuan, hingga kandaslah izin gereja. Setelah gagal mendapat izin
sesuai peraturan PBM, kini HKBP menuntut pencabutan PBM. Lha… kok??
CABUT SAJA PBM, JIKA INGIN KONFLIK SARA
Dengan
alasan kemerdekaan beragama dan beribadah sesuai dengan UUD 1945
pasal 29, Ephorus HKBP Pendeta Bonar Napitupulu tidak mau ada
undang-undang yang mengatur pendirian rumah ibadah. Sebelum mencabut
PBM, pahamilah misi Kristen dan Islam secara teologis.
AJARAN KRISTEN, meyakini Yesus sebagai Tuhan dan Anak Allah, sekaligus Yesus adalah Allah:
“Tetapi
semua yang tercantum di sini telah dicatat, supaya kamu percaya,
bahwa Yesuslah Mesias, Anak Allah, dan supaya kamu oleh imanmu
memperoleh hidup dalam nama-Nya”(Yohanes 20:31)
“Dan
menurut Roh kekudusan dinyatakan oleh kebangkitan-Nya dari antara
orang mati, bahwa Ia adalah Anak Allah yang berkuasa, Yesus Kristus
Tuhan kita” (Roma 1:4)
Di
samping meyakini untuk dirinya, umat Kristen juga memiliki kewajiban
yang disebut Amanat Agung untuk menjadikan semua bangsa menjadi murid
Yesus:
“Karena
itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka
dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan
segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Matius 28:19-20; lih: Markus 16:15-16)
Dalam
penginjilan, umat Kristen dianjurkan memakai filosofi “cerdik seperti
ular” (Matius 10:16) dan jurus tipuan musang berbulu ayam.
“Demikianlah
bagi orang Yahudi aku menjadi seperti orang Yahudi, supaya aku
memenangkan orang-orang Yahudi. Bagi orang-orang yang hidup di bawah
hukum Taurat aku menjadi seperti orang yang hidup di bawah hukum
Taurat, sekalipun aku sendiri tidak hidup di bawah hukum Taurat,
supaya aku dapat memenangkan mereka yang hidup di bawah hukum Taurat” (I Korintus 9:20, baca juga ayat 21).
…Ajaran Kristen, meyakini Yesus sebagai Tuhan dan Anak Allah, sekaligus Yesus adalah Allah. Ajaran Islam, menekankan akidah tauhid bahwa tidak ada Tuhan selain Allah…
AJARAN ISLAM, menekankan akidah tauhid bahwa tidak ada Tuhan selain Allah:“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku” (Qs. Thaha 14).
Karenanya, doktrin Trinitas yang meyakini Yesus (Nabi Isa AS) sebagai Tuhan Allah adalah kafir (Qs Al-Ma’idah 72-73).
Menurut akidah Islam, pernyataan bahwa Allah memiliki anak adalah kemungkaran yang sangat besar
“Dan
mereka berkata: “Tuhan yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak”.
Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat
mungkar. Hampir-hampir langit pecah karena Ucapan itu, dan bumi belah,
dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwahkan Allah yang Maha
Pemurah mempunyai anak” (Qs Maryam 88-91).
…Dalam pandangan Islam, Kristen dikutuk oleh Allah karena memalsukan kitab suci…
Dalam pandangan Islam, Kristen dikutuk oleh Allah karena memalsukan kitab suci (Qs Al-Baqarah 79).
Allah
dan Rasul-Nya mewajibkan umat Islam untuk memberantas segala
kemungkaran di muka bumi –termasuk kemungkaran aqidah orang yang
menyatakan Tuhan mempunyai anak.
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung” (Qs Ali Imran 104).
Rasulullah
SAW bersabda: “Barang siapa yang melihat kemungkaran, hendaklah dia
merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya. jika tidak sanggup,
maka dengan lisannya. Jika tidak sanggup, maka dengan hatinya, dan
itulah selemah-lemah iman” (HR Muslim).
APA YANG TERJADI?
Jika tuntutan HKBP untuk mencabut PBM itu dikabulkan, lalu
masing-masing pihak (Kristen dan Islam) hanya berdasar pada UUD 1945,
berarti masing-masing berhak mendapat jaminan kemerdekaan untuk
beragama, beribadah sesuai dengan keyakinannya, memiliki kebebasan
untuk melaksanakan ajaran agamanya.
Konsekuensinya,
sesuai dengan harapan HKBP, maka pihak Kristen bebas melaksanakan
ajaran agamanya dan mendirikan rumah ibadah di mana saja, sekaligus
bebas menjadikan segala bangsa—termasuk seluruh warga negara
Indonesia—sebagai murid Yesus atau menjadi pemeluk agama Kristen
(Matius 28:18-20 & Markus 16:15). Para penginjil pun bebas
melakukan tipuan dalam mengkristenkan umat Islam dengan jurus
Kristenisasi berkedok Islam seperti yang dilakukan oleh Pendeta
Muhamad Nurdin, Pendeta Suradi, Pendeta Poernama Winangun, dsb (Matius
10:16 & 1 Korintus 9:20-21). Para pendeta pun bebas berdusta
mengaku mantan kiyai seperti yang dilakukan oleh Pendeta Filemon.
Sebaliknya,
maka umat Islam pun bebas-merdeka melaksanakan kewajiban agamanya, di
antaranya kewajiban memberantas kemungkaran. Agama Kristen dianggap
sebagai kemungkaran yang besar karena menganggap Allah mempunyai anak
(Qs Maryam 88-91). Dan Kristen dianggap telah melakukan kejahatan
besar karena memalsukan ayat-ayat Allah yang termaktub dalam Injil (Qs
Al-Baqarah 79). Oleh karena itu umat Islam wajib ‘memberantas’ para
penginjil yang menyebarkan Kristen kepada umat Islam.
…Jika pihak Islam-Kristen saling menuntut kemerdekaan untuk melaksanakan kewajiban agamanya tanpa batasan apapun, maka dipastikan akan menimbulkan kerusuhan atau konflik yang bernuansa SARA…
Jika
kedua pihak masing-masing menuntut kemerdekaan untuk melaksanakan
kewajiban agamanya tanpa ada batasan apapun, maka dipastikan akan
menimbulkan kerusuhan atau konflik yang bernuansa SARA.
Itukah yang diinginkan oleh para provokator anti undang-undang kerukunan umat beragama? ( suarai-islam.com )